Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti 24 Ton Pupuk Subsidi ke Kejari Koba
"Ini adalah bagian dari proses hukum yang ada. Sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," jelas Fauzan.
Diberitakan sebelumnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 480 karung dengan berat total 24 ton. Pupuk subsidi yang diangkut menggunakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Koba oleh Sat PJR Ditlantas Polda Babel saat melaksanakan Patroli.
Pupuk subsidi yang diangkut tersebut, diketahui berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung. Setelah berhasil diamankan, Sat PJR Ditlantas Polda kemudian membawa ke Mapolda dan menyerahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36).
Editor : Muri Setiawan