Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti 24 Ton Pupuk Subsidi ke Kejari Koba
Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:27 WIB
Lebih lanjut kata dia, tidak hanya kedua tersangka penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini. Diantaranya 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat total 24 ton serta dua unit mobil truk yang digunakan oleh kedua pelaku mengangkut pupuk subsidi tersebut.
"Untuk barang bukti ada 24 ton pupuk subsidi dan 2 unit mobil truknya. ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang," ujarnya.
Ditambahkannya, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan.
Editor : Muri Setiawan