get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi Polisi-Ojol Diperkuat: Polda Babel Bagikan 400 Paket Sembako

Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti 24 Ton Pupuk Subsidi ke Kejari Koba

Rabu, 22 Oktober 2025 | 19:27 WIB
header img
Dua orang sopir truk menjadi tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi. Foto: Firman.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 24 ton pupuk bersubsidi berasal dari Provinsi Lampung ke Kejari Koba Bangka Tengah.

Penyerahaan berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka ke Kejari Bangka Tengah ini, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari, pada Rabu (22/10/2025).

"Benar berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka hari ini sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabidhumas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (22/10/2025).


Barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan. Foto: Firman.

Dikatakan Fauzan, informasi yang diterima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni RO dan BU ke Kejari Koba.

Selain kedua tersangka, disampaikannya juga, bahwa Tim Subdit Indagsi juga menyerahkan barang bukti yakni dua mobil truk beserta pupuk subsidi sebanyak 24 ton.

Lebih lanjut kata dia, tidak hanya kedua tersangka penyidik juga telah menyerahkan barang bukti dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ini. Diantaranya 480 karung berisi pupuk subsidi dengan berat total 24 ton serta dua unit mobil truk yang digunakan oleh kedua pelaku mengangkut pupuk subsidi tersebut.

"Untuk barang bukti ada 24 ton pupuk subsidi dan 2 unit mobil truknya. ini sudah diserahkan juga dan dititipkan di Rupbasan Pangkalpinang," ujarnya.

Ditambahkannya, penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan.

"Ini adalah bagian dari proses hukum yang ada. Sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," jelas Fauzan.

Diberitakan sebelumnya. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 480 karung dengan berat total 24 ton. Pupuk subsidi yang diangkut menggunakan 2 unit truk tersebut diamankan pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wib di Jalan Koba oleh Sat PJR Ditlantas Polda Babel saat melaksanakan Patroli.

Pupuk subsidi yang diangkut tersebut, diketahui berasal dari Provinsi Lampung dengan tujuan diperdagangkan di wilayah Bangka Belitung. Setelah berhasil diamankan, Sat PJR Ditlantas Polda kemudian membawa ke Mapolda dan menyerahkan ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36).

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut