Polda Babel Limpahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti 24 Ton Pupuk Subsidi ke Kejari Koba
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penyidik Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 24 ton pupuk bersubsidi berasal dari Provinsi Lampung ke Kejari Koba Bangka Tengah.
Penyerahaan berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka ke Kejari Bangka Tengah ini, setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari, pada Rabu (22/10/2025).
"Benar berkas perkara dan barang bukti serta dua tersangka hari ini sudah diserahkan ke Kejari Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabidhumas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah, Rabu (22/10/2025).

Dikatakan Fauzan, informasi yang diterima bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan penyidik sudah menyerahkan kedua tersangka yakni RO dan BU ke Kejari Koba.
Selain kedua tersangka, disampaikannya juga, bahwa Tim Subdit Indagsi juga menyerahkan barang bukti yakni dua mobil truk beserta pupuk subsidi sebanyak 24 ton.
Editor : Muri Setiawan