Tebus Surat Gadai Cincin Emas, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga
Senin, 13 Oktober 2025 | 12:53 WIB

"Selanjutnya pelaku NV beserta barang bukti diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 1 buah surat bukti penembusan di pegadaian dan 1 buah bukti surat kuasa untuk menebus cincin emas di pegadaian," kata Kapolresta.
Editor : Muri Setiawan