Tebus Surat Gadai Cincin Emas, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

Usai berhasil mengambil surat tersebut, kemudian pelaku mendatangi Kantor Pegadaian tempat korban menggadaikan perhiasannya untuk menebus perhiasan berupa 2 buah cincin emas, dengan harga Rp3.569.000.
"Lalu dua hari kemudian pelaku menjual 2 buah cincin tersebut ke sebuah toko emas dengan harga Rp4,1 juta, dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang kepada saudara Akim," ujarnya.
Usai menjual perhiasan itu, pelaku kemudian pergi dari kediaman korban EK. Korban sendiri baru menyadari perhiasannya diembat oleh pelaku saat dia ingin menebus surat gadai ke Pegadaian, nyaris sebulan usai kejadian.
"Pelapor awalnya mendatangi kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang untuk mengecek perhiasan berupa 2 buah cincin emas yang digadaikan oleh pelapor, selanjutnya pihak Kantor Pegadaian Cabang Kota Pangkalpinang menyatakan bahwasanya perhiasan yang digadaikan oleh pelapor tersebut telah ditebus oleh diduga pelaku NV," tutur Kapolres.
Editor : Muri Setiawan