get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Bukit Intan Khitan 2 Anak Nelayan di Pangkalpinang

Tebus Surat Gadai Cincin Emas, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

Senin, 13 Oktober 2025 | 12:53 WIB
header img
NV, IRT terduga pelaku pencurian perhiasan saat diamankan oleh Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

Selanjutnya, korban pun pulang ke rumah dan baru menyadari bahwasanya 1 lembar surat bukti gadai miliknya sudah raib dicuri, yang mana akibat hilangnya 1 lembar surat bukti gadai tersebut dan perhiasan miliknya sudah ditebus, korban pun mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp15 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang, pada tanggal 19 September 2025.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sesuai dengan Sprin Operasi Pekat 2025 sesuai dengan Surat Perintah Nomor : Sprin / 2471 / X / OPS.1.3. / 2025 tanggal 08 Oktober 2025. Unit Opsnal Tim Buser Naga Polresta pangkalpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencucian sesuai dengan LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 19 September 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian," kata Kapolresta. 

Tanggal 8 Oktober 2025, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Bukit Baru Kota Pangkalpinang. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian dengan cara awalnya pelaku sempat menginap di rumah korban selama 2 hari. Dikarenakan korban mengalami penyakit rabun dekat, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pergadaian perhiasan berupa 2 buah cincin emas. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut