Tebus Surat Gadai Cincin Emas, IRT di Pangkalpinang Ditangkap Tim Buser Naga

PANGKALPINANG, lintasbabel.iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu (8/10/2025). IRT berinisial NV (35) ini, diduga melakukan tindakan pencurian sebuah perhiasan milik EK (51) warga Cakung, Jakarta Timur (Jaktim) yang bermukim di Kota Pangkalpinang.
Aksi terduga pelaku NV dilancarkan pada 22 Agustus 2025 lalu. Kala itu, NV sedang menginap di kediaman korban di kawasan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Kepulauan Babel selama 2 hari.
"Dikarenakan korban mengalami penyakit rabun dekat. Pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil surat pergadaian perhiasan berupa 2 buah Cincin Emas," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Max Mariners, dalam keterangan tertulis yang diterima Lintas Babel, Senin (14/10/2025).
Editor : Muri Setiawan