BANGKA, lintasbabel.id - 2 Orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu (23/3/2022) sore. Keduanya adalah (36) dan FY alias AP (27) warga Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka. Mereka diamankan di dua tempat terpisah.
Kedua tersangka berhasil membawa kabur satu unit motor Yamaha Jupiter milik korban atas nama Jesniwati (20) warga Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kedua tersangka membawa kabur motor milik korban saat sedang terparkir di Tempat Hiburan Malam King Cafe sekitar pukul 02:00 WIB, Minggu (20/3/22) dini hari.
Tersangka membawa kabur motor milik korban dengan cara didorong hingga sampai ke rumah tersangka di Kecamatan Riau Silip.
"Awalnya pas kita mau pulang, motor saya ditimpa oleh motor korban, karena kesal, muncullah niat saya untuk mengambil motor itu, saya yang dorong, temen saya ND yang naik motor," kata tersangka FY.
Berbekal laporan korban, Anggota Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (23/3/22) siang, Anggota Tim Kelambit mendapat informasi bahwa tersangka FY sedang berkerja Tambang Timah di Kecamatan Riau Silip. Tak menunggu lama, akrhirnya tersangka berhasil diringkus saat sedang berada di kamp TI.
Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yakni ND alias MB. Tim pun langsung mencari keberadaan tersangka ND.
"Iya pak, saya dan ND yang ambil motor itu, awalnya karena saya kesal," ujarnya.
Sekitar pukul 17:30 WIB, giliran tersangka ND yang diringkus Tim Kelambit di kediamannya saat sedang santai di dalam kamar.
Dihadapan polisi, tersangka ND langsung mengakui aksi pencurian yang mereka lakukan.
"Iya pak, saya tau kesalahan saya, kita ngambil motor di King Cafe," kata ND. tak bisa mengelak.
Tersangka juga mengaku, motor yang mereka curi tersebut, sudah mereka preteli (bongkar) dan disimpan di rumah saudaranya, untuk selanjutnya dijual.
"Kita cuma buka box motornya aja pak, biar tidak ketauan sama pemiliknya, rencananya motor itu akan kita jual, tapi belum sempat dijual kita udah ketangkap duluan," kata ND.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, selain berhasil mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selain 2 tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Sepeda motor yakni 1 unit motor KLX, dimana alat yang digunakan untuk melaukan aksi pencurian dan 1 unit motor Yamaha Jupiter MX dari hasil curian, serta 1 set box dan lampu depan belakang motor Yamaha Jupiter MX, jadi motor hasil curian tersebut sudah mereka bongkar, dan rencanaya akan dijual, namun setelah selama 3 hari kami melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus," Ungkap Ayu.
Ayu menambahkan, atas perbuataannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan