BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, kembali berhasil meringkus salah seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (14/4/22) Sore.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, salah satunya merupakan barang hasil curian. Barang bukti ini sempat disembunyi pelaku di dalam hutan.
Pengungkapan kasus ini sendiri, bermula saat anggota Satreskrim Polres Bangka mendapat laporan dari korban yakni Fegi Danio (24) pada tanggal 30 Maret 2022 lalu, yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio di sebuah kontrakan di Sri Pemandang Sungailiat.
"Kejadian itu sekitar pukul 22.00 WIB, saya bermain dikontrakan kawan di Sri Pemandang, motornya saya parkir di luar kontrakan, karena saya cuma sebentar, paling sekitar 30 menit, kuncinya masih di motor, tapi pas saya keluar motornya sudah ilang," ungkap korban Fegi.
Mendapat laporan tersebut, Tim Kelambit Satrskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Aipda Nanang langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saki di lokasi kejadian.
Pada hari Rabu, 13 April 2022 siang, yang diduga tersangka yakni Zulfikar alias Kasi (19) warga Sri Pemandang Sungailiat sempat mendatangi korban, dan mengaku bahwa dirinya menemukan motor milik korban yang hilang beberapa minggu yang lalu.
Dirinya mengatakan, motor tersebut dititip seseorang kepada dirinya saat berada di Sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).
Editor : Muri Setiawan