get app
inews
Aa Read Next : Kakek di Bangka Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Gadis 17 Tahun

Berbekal Nyanyian Rekannya ke Polisi, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk

Kamis, 31 Maret 2022 | 16:06 WIB
header img
Gilang, DPO kasus curat dan barang bukti televisi saat diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang tersangka pencurian satu unit televisi yang terjadi pada bulan Desember 2021 silam. Tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di sebuah kontrakan yang berada di Lingkungan Matras Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Senin (28/3/2022) dini hari.

Tersangka bernama Gilang (28) merupakan warga Desa Nibung Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka, diringkus polisi lantaran telah diduga melakukan tindak pidana pencurian (Curat) pada bulan Desember 2021 lalu bersama temannya Febri (35), yang mana sudah berhasil duluan diringkus polisi pada bulan Februari 2022 kemarin.

Saat ditangkap, Gilang langsung mengakui aksi pencurian yang mereka lakukan.

"Iya pak, saya tau masalahnya," aku Gilang, saat ditanya Kanit Opsnal Polres Bangka Aipda Nanang.

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya menunggu di luar saat tersangka Febri mencuri sebuah televisi merek Sharp disebuah rumah kosong di jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungailiat pada bulan Desember lalu. 

Tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan obeng.

"Waktu itu malam hari pak, saya nunggu di luar, Febri yang masuk ke dalam rumah, saya mantau di luar, terus nggak lama Febri keluar bawa TV," kata Gilang.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik mengatakan, tersangka merupakan DPO Satreskrim Polres Bangka, setelah rekan tersangka berhasil diringkus pada bulan Februari kemarin.

"Tersangka memang DPO kami, yang mana temannya sudah berhasil kami amankan beberapa bulan yang lalu," Ungkap Ayu.

Hingga kini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 5 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 Tahun Penjara.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut