get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! Harvey Moeis Terdakwa Korupsi Timah Rp300 Triliun Hanya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Vonis Ringan Hakim pada Kasus Korupsi Timah, Walhi Babel: Merampas Hak Pemulihan Lingkungan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:51 WIB
header img
Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara atas kasus IUP Timah di PT Timah Tbk. Foto: Istimewa.

Bisnis Penuh Muslihat

Korupsi tata niaga pertambangan timah yang melibatkan 22 orang terdakwa yakni Eks Dirjen Minerba, PT Timah, Eks Kepala Dinas, Smelter serta pengusaha lainnya menambah catatan buruk tata kelola pemerintahan dan tata kelola sumberdaya alam di Indonesia, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung.

“Putusan hakim telah membuktikan para terdakwa bahu membahu melakukan bisnis kotor di dalam industri pertimahan. Tidak hanya merugikan negara, tapi juga menyebabkan massifnya kerusakan lingkungan yang berimplikasi pada bencana ekologis di Kepulauan Bangka Belitung,” kata Hafiz.

Meski demikian, Walhi Kepulauan Bangka Belitung menilai putusan hakim PN Jakpus terhadap terdakwa korupsi yang telah merugikan negara Rp300 Triliun terlalu rendah. Jika mengacu pada Perma 1/2020, nomenklatur hukum negara justru telah mengkategorisasi mengenai hukuman seperti apa yang patut diterima oleh terdakwa kasus korupsi. Sehingga putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus korupsi dinilai tidak adil.

Putusan tersebut telah menjelaskan bahwa semua terdakwa terlibat dan memiliki peran masing-masing merugikan keuangan negara, maupun sebagai pihak yang berkontribusi besar dalam menciptakan bencana ekologis di Kepulauan Bangka Belitung.

“Publik mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi landasan pertimbangan hakim sehingga putusannya demikian? padahal secara materiil negara jelas dirugikan. Baik sumberdaya alamnya seperti Timah, maupun beban pemulihan Lingkungan dan dampaknya terhadap kehidupan sosial. Dalam hal ini Walhi Kepulauan Bangka Belitung menilai bahwa kerugian negara akibat rusaknya ekosistem esensial bukan lagi potensial loss, melainkan actual loss karena kerusakannya telah meluas dan pemulihannya dibebankan kepada negara,” ucap Hafiz.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut