get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Penahanan 3 Warga Beriga, Kapolres Bangka Tengah Minta Warga tidak Terprovokasi

Kesimpulan Praperadilan 3 Warga Beriga Ditunda hingga Senin

Jum'at, 20 Desember 2024 | 18:41 WIB
header img
Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), di PN Koba. Foto: Istimewa.

Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah selaku pemohon disampaikan oleh AIPDA Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung.

AIPDA Bareg mengatakan, ketiga pemohon tidak keberatan ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah. Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan.

"Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka tidak ada perbedaan," ucapnya.

AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, karena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

"Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk," katanya.

Lalu, terkait penetapan tersangka, kepolisian mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke Kwpala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan saksi.

"Terkait dengan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut