BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sidang praperadilan agenda pertama pada perkara pencurian, dengan tiga tersangka warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bareng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat (13/12/2024).
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut, adalah Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka pencurian tersebut, Aldy Putranto secara tegas mengatakan bahwa perkara pencurian yang menjerat kliennya adalah kriminalisasi.
"Jelas-jelas ini adalah kriminalitas. Kriminalisasi, karena barang bukti yang menjadi bukti penyidik adalah milik dari pemohon satu, yakni klien kami yang bernama Leni," ujarnya usai sidang, pada Jumat (13/12/2024).
Editor : Muri Setiawan