Semua penjelasan tersebut menjadi dasar penasihat hukum tersangka, yang menyatakan bahwa perkara dan penangkapan ketiga warga Desa Batuberiga itu diduga tindakan kriminalisasi.
Selain itu, Aldy Putranto juga mengungkapkan masih adanya sengketa kepemilikan barang yang menjadi alat bukti antara pelapor dengan terlapor yaitu tersangka Leni.
"Kami menilai penyidik kurang teliti dalam menentukan alat bukti, seharusnya kan diteliti, padahal di BAP, klien kami sudah menyatakan bahwa itu milik dia, artinya kan ada sengketa kepemilikan, harusnya diselesaikan dulu," tuturnya.
Kemudian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor perkara pencurian yaitu Kamto ke Polres Bangka Tengah dan sudah diterima oleh kepolisian pada tanggal 20 November tahun 2024.
Editor : Muri Setiawan