Tapi, sayangnya laporan terhadap Kamto tersebut diakui oleh Aldy Putranto belum diproses pihak kepolisian sampai dengan saat sekarang.
"Sampai hari ini kami belum mendapat SP2HP dari penyidik, makanya kami akan mempertanyakan juga dan bersurat ke penyidik, padahal laporan sudah diterima," ucapnya.
Aldy Putranto menyayangkan profesionalitas Polres Bangka Tengah, karena ketika memproses perkara pencurian serta menetapkan Leni, Dodi dan Dung sebagai tersangka sangat cepat.
Padahal, sepengetahuannya, proses perkara tersebut dilakukan kepolisian tanpa menggunakan surat panggilan yang resmi, lalu tiba-tiba dihubungi lewat telpon, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Dan langsung ditahan, tanpa memberitahukan kepada keluarga. Ini kan sudah melanggar KUHAP, maka kami ingin menguji ini di praperadilan supaya hak asasi klien kami bisa tetap diindahkan penyidik meskipun mempunyai wewenang penahanan," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan