BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka belitung (Babel), telah masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Tiga tersangka pencurian yang dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dudung.
Di dalam ruang sidang, Pengacara pihak tersangka selaku pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah selaku termohon.
Ketiga tersangka disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung, karena telah dituduh sebagai pencuri.
"Rasa malu bukan terjadi pada pemohon saja, tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri," ucapnya saat praperadilan, Jumat (20/12/2024).
Disampaikan Wahyu Firdaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni, agar tidak dirusak oleh masyarakat.
Sehingga, Wahyu Firdaus berharap Hakim Tunggal Devia Herdita dapat mengabulkan permohonan dari ketiga tersangka selaku pemohon dan kemudian merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.
"Kalau pemohon memang lah pencuri, maka tidak mungkin para pemohon mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah selaku pemohon disampaikan oleh AIPDA Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung.
AIPDA Bareg mengatakan, ketiga pemohon tidak keberatan ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah. Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan.
"Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka tidak ada perbedaan," ucapnya.
AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, karena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.
"Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk," katanya.
Lalu, terkait penetapan tersangka, kepolisian mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke Kwpala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan saksi.
"Terkait dengan upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik melakukan penahanan," ujarnya.
Penahanan dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, karena sudah terpenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk.
Sehingga, menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari pemohon harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Herdita.
AIPDA Bareg meminta kepada Yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.
"Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan penahanan tersangka adalah sah menurut hukum," ucap AIPDA Bareg.
Setelah mendengarkan kesimpulan serta jawaban dari masing-masing pihak antara pemohon dan termohon, maka keputusan berada pada ketukan palu milik Hakim tunggal Devia Herdita.
Hakim Devia Herdita mengatakan, agenda sidang praperadilan perkara pencurian antara pemohon Leni, Dodi dan Dudung sebagai tersangka melawan Polres Bangka Tengah sebagai termohon ditunda sampai dengan, Senin (23/12/2024).
"Karena hakim butuh waktu untuk menyiapkan putusan, maka sidang ditunda sampai dengan hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan