get app
inews
Aa Text
Read Next : Bhaypark Polda Babel Ramai Saat Lebaran, Air Mancur hingga Mini Soccer Jadi Favorit

Polda Babel Tanggapi Praperadilan AK Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selasa, 07 April 2026 | 22:20 WIB
header img
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso. (Foto: Istimewa).

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) akhirnya angkat bicara terkait pengajuan praperadilan oleh AK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP dan penipuan Pasal 378 KUHP.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan AK merupakan langkah hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

“Penetapan tersangka terhadap AK dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada ketentuan KUHAP. Seluruh proses telah melalui tahapan yang sah, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Agus dalam rilis yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Dia menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam sistem hukum Indonesia.

“Langkah tersebut adalah hak yang bersangkutan. Namun, penyidik bekerja untuk menegakkan hukum secara profesional dengan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum,” katanya.

Agus memastikan, dalam menangani perkara ini, penyidik bekerja secara profesional, prosedural, dan proporsional tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Penanganan perkara murni berdasarkan fakta hukum. Tidak ada kepentingan pribadi, dan semua pihak diperlakukan sama di depan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Polda Babel juga membuka ruang pengawasan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan, dapat menempuh jalur praperadilan atau melapor ke pengawas internal seperti Propam, maupun lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Ini sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.

Terkait laporan yang diajukan AK ke SPKT Polda Babel serta pernyataannya di media sosial yang menuding Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing melakukan pemerasan, Agus menegaskan hal tersebut tidak benar dan tidak terbukti.

“Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/53/IV/2026 dan LP/B/54/IV/2026, tidak ada nama Kapolda sebagai terlapor. Hal ini tidak sejalan dengan pernyataan yang bersangkutan di media sosial,” tuturnya.

Agus juga mengingatkan bahwa pernyataan yang tidak berdasar di ruang publik dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru.

“Pernyataan tersebut sangat disayangkan, apalagi yang bersangkutan merupakan seorang advokat yang seharusnya memahami aturan hukum,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen, Polda Babel menyatakan siap melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

“Jika ada indikasi pelanggaran prosedur, kami siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal, serta memperbaiki proses penanganan perkara,” ucap Agus.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut