Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geruduk Kantor Gubernur, Koalisi Nelayan Babel Bawa 3 Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Perkara Pencurian 3 Warga Beriga Ditolak PN Koba, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Jum'at, 27 Desember 2024 | 21:20 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Praperadilan Perkara Pencurian 3 Warga Beriga Ditolak PN Koba, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Praperadilan perkara pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah dimenangkan oleh pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) sebagai termohon.

Hakim Devia Herdita telah menyatakan menolak permohonan dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan praperadilan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap instansi kepolisian sebagai penegak hukum.

"Itu bagian dari kontrol sosial, artinya di situ juga menguji bagaimana profesionalisme kami dalam menangani perkara, terutamanya dalam hal kegiatan penegakan hukum," ujarnya, pada Jumat (27/12/2024) kepada awak media.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut