get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Cilik Segantara Terima Penghargaan dari Sat Lantas Polres Bangka Tengah

Praperadilan Perkara Pencurian 3 Warga Beriga Ditolak PN Koba, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Jum'at, 27 Desember 2024 | 21:20 WIB
header img
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Praperadilan perkara pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah dimenangkan oleh pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) sebagai termohon.

Hakim Devia Herdita telah menyatakan menolak permohonan dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan praperadilan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap instansi kepolisian sebagai penegak hukum.

"Itu bagian dari kontrol sosial, artinya di situ juga menguji bagaimana profesionalisme kami dalam menangani perkara, terutamanya dalam hal kegiatan penegakan hukum," ujarnya, pada Jumat (27/12/2024) kepada awak media.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut