Meski praperadilan sudah mendapatkan hasil, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan hal tersebut masih sebatas menguji bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, apakah sesuai aturan atau tidak.
Artinya, proses hukum terhadap perkara pencurian di Desa Batuberiga masih belum selesai, karena pada bagian materi pokok perkara nantinya ada waktu persidangan tersendiri di Pengadilan Negeri Koba.
Maka itu, Polres Bangka Tengah berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, dalam rangka menjaga kamtibmas sesuai dengan tugas pokok kepolisian.
Diantaranya, pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum dan kegiatan pelayanan di kantor kepolisian yang tetap akan ditingkatkan, khususnya terhadap masyarakat.
"Kami berpesan bersama kita pelihara lingkungan kita agar tetap kondusif, jangan mudah terprovokasi berita hoax dan apabila terprovokasi melakukan aktivitas yang negatif dapat merugikan diri sendiri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan