get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Dusun Serdang dan Sukadamai Ditetapkan Daerah Rawan Narkoba Tingkat Nasional

Kamis, 12 Agustus 2021 | 13:43 WIB
header img
Evon Meternik, Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan.(foto: lintasbabel.id/ Wiwin Suseno).

BANGKASELATAN, lintasbabel.di - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan dua titik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sebagai daerah rawan narkoba tingkat nasional. Daerah tersebut yaitu Dusun Serdang, Desa Jelutung 2, Kecamatan Simpang Rimba dan Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan Evon Meternik, mengatakan perihal tersebut, usai menggelar Kegiatan Remaja Teman Sebaya anti Narkotika Tingka SMA dan SMK, Kamis (13/8/2021).

"Titik rawan peredaran narkotika di Bangka Selatan ini memang ada dua yaitu di Sukadamai Kelurahan Tanjung Ketapang dan Dusun Serdang, Desa Jelutung 2. saya sudah laporkan ke BNNP dan BNN Pusat, sehingga sudah ditetapkan sebagai daerah rawan peredaran narkotika tingkat nasional," katanya.

Pihaknya kata Evon, kedepan akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya, untuk menjadikan dua daerah tersebut menjadi kawasan anti narkotika.

"Sesuai arahan pusat, kami akan menggandeng Pemkab Bangka Selatan untuk mengelola dua daerah rawan narkoba ini dengan kegiatan positif. Sehingga pemuda dan masyarakat tidak lagi menjadikan narkotika sebagai salah satu sumber ekonomi bagi mereka," ucapnya.

Ia berharap dengan adanya pengelolaan melalui kegiatan positif di dua daerah tersebut, dapat menekan peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Selatan, yang selama ini marak dilakukan penangkapan oleh aparat penegak hukum.

 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut