Polisi Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu, Dikendalikan dari Seseorang di Lapas Pangkalpinang
Kamis, 10 Maret 2022 | 14:45 WIB

Sementara, menurut pengakuan tersangka IO, dirinya disuruh oleh seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pangkalpinang, untuk mengedarkan barang haram tersebut.
"Sekali antar dapat 500 ribu, dengan sistem ada yang nelpon langsung buang atau sistem lempar, jadi pembelinya tidak tahu. Bosnya dari orang dalam dari Lapas yang ada di Pangkalpinang, tapi tidak tahu Lapas mana dan orangnya yang mana," kata IO.
Atas perbuatannya, tersangka IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika.
Editor : Muri Setiawan