get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan 2 Paket Sabu, Pemuda Desa Puput Digelandang Polisi

Polisi Ringkus Satu Orang Pengedar Sabu, Dikendalikan dari Seseorang di Lapas Pangkalpinang

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:45 WIB
header img
Tersangka IO diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

Sementara, menurut pengakuan tersangka IO, dirinya disuruh oleh seseorang yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Pangkalpinang, untuk mengedarkan barang haram tersebut. 

"Sekali antar dapat 500 ribu, dengan sistem ada yang nelpon langsung buang atau sistem lempar, jadi pembelinya tidak tahu. Bosnya dari orang dalam dari Lapas yang ada di Pangkalpinang, tapi tidak tahu Lapas mana dan orangnya yang mana," kata IO. 

Atas perbuatannya, tersangka IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut