Dua ayat tersebut secara tegas menyatakan wanita Muslimah hukumnya haram menikah dengan orang yang bukan dari umat Islam. Sebab, Allah Subhanahu wa ta'ala meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadis, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," ungkap Ustadz Ainul Yaqin.
Begitu juga dalam kasus laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan calon istrinya non-Muslim. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengucap dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih lagi alasan akan terjadi kekacauan wali, waris, dan hal-hal terkait anak keturunannya kelak," tambah Ustadz Ainul Yaqin.
Editor : Muri Setiawan