PUBLIK Tanah Air mendadak dihebohkan dengan beredarnya berita viral pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Kabar yang beredar menyebutkan mempelai wanita yang merupakan seorang Muslimah ikut pemberkatan di sebuah gereja. Hal ini dibenarkan oleh konselor pernikahan beda agama Achmad Nucholis.
"Iya betul kemarin Sabtu (5/3) saya menjadi saksi pernikahan beda agama tersebut," kata Nurcholis, dikutip dari unggahan di akun Instagram @underc0ver.id, Selasa (8/3/2022).
Ia mengungkapkan, pasangan pernikahan beda agama itu melakukan akad dan pemberkatan di dua tempat. Dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang, dilanjutkan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak.
Lalu, bagaimana pernikahan beda agama menurut hukum Islam?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menerangkan hukum menikah bagi umat Islam dengan penganut agama lain adalah haram. Hal ini berdasarkan fatwa dari para ulama.
"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah," tegas Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta menetapkan fatwa terkait menikah beda agama hukumnya haram atau tidak sah.
"Jumhur ulama memutuskan tentang menikah berbeda agama adalah haram dan tidak sah," jelas fatwa tersebut.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,"( QS Al Baqarah: 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non-Muslim itu tiada halal pula bagi mereka." (QS Al Mumtahanah: 10)
Dua ayat tersebut secara tegas menyatakan wanita Muslimah hukumnya haram menikah dengan orang yang bukan dari umat Islam. Sebab, Allah Subhanahu wa ta'ala meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadis, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," ungkap Ustadz Ainul Yaqin.
Begitu juga dalam kasus laki-laki Muslim tidak boleh menikah dengan calon istrinya non-Muslim. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengucap dua kalimat syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih lagi alasan akan terjadi kekacauan wali, waris, dan hal-hal terkait anak keturunannya kelak," tambah Ustadz Ainul Yaqin.
Sebagaimana termaktub dalam Surat Al Maidah Ayat 5, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi." (QS Al Maidah: 5)
Wallahu a'lam bishawab
Editor : Muri Setiawan