ISLAM sudah mengatur hukum makanan halan dan haram. Dan setiap muslim wajib menaatinya. Bagi seorang Muslim, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan hanya mengonsumi makanan serta minuman yang halal.
Hal itu tercantum dalam firman Allah Ta'ala:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS Al Baqarah: 168)
Hikmah pelarangan makanan dan minuman yang haram adalah untuk mencegah hal-hal mudharat masuk ke tubuh. Oleh karena itu, Muslimin patut menghindari makanan minuman yang haram. Kategori haram juga dibagi menjadi dua, yakni haram karena zatnya dan cara mendapatkannya.
Editor : Muri Setiawan