get app
inews
Aa Read Next : Erzaldi Ingatkan Jangan Dzalim

Viral Wanita Berhijab Menikah di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam

Rabu, 09 Maret 2022 | 20:22 WIB
header img
Viral Muslimah nikah di gereja. (Foto: Instagram @underc0ver.id)

PUBLIK Tanah Air mendadak dihebohkan dengan beredarnya berita viral pernikahan beda agama di Semarang, Jawa Tengah. Kabar yang beredar menyebutkan mempelai wanita yang merupakan seorang Muslimah ikut pemberkatan di sebuah gereja. Hal ini dibenarkan oleh konselor pernikahan beda agama Achmad Nucholis.

"Iya betul kemarin Sabtu (5/3) saya menjadi saksi pernikahan beda agama tersebut," kata Nurcholis, dikutip dari unggahan di akun Instagram @underc0ver.id, Selasa (8/3/2022).

Ia mengungkapkan, pasangan pernikahan beda agama itu melakukan akad dan pemberkatan di dua tempat. Dilakukan di sebuah hotel di Kota Semarang, dilanjutkan pemberkatan di Gereja St Ignatius Krapyak.

Lalu, bagaimana pernikahan beda agama menurut hukum Islam?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menerangkan hukum menikah bagi umat Islam dengan penganut agama lain adalah haram. Hal ini berdasarkan fatwa dari para ulama.

"Hukum menikah dengan agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram, dan akad nikahnya otomatis tidak sah," tegas Ustadz Ainul Yaqin saat dihubungi MNC Portal beberapa waktu lalu.

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut