Kejati Babel Sita 14 Alat Berat, Penyidikan Tambang Timah Ilegal Dusun Nadi Berlanjut
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, Adi Purnama, mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan terbuka peluang penetapan tersangka baru.
“Proses penyidikan masih terus berlanjut. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujar Adi, Senin (12/1/2026).
Dalam pengembangan perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang saksi untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Adi mengungkapkan, aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan Dusun Nadi telah berlangsung cukup lama, yakni sejak awal Januari hingga Oktober atau November 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para tersangka, kegiatan penambangan ilegal ini dilakukan sejak Januari 2025,” katanya.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Kejati Babel juga menyita sebanyak 14 unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan timah ilegal tersebut. Alat berat yang disita di antaranya jenis bulldozer, serta sejumlah dokumen terkait kegiatan tambang ilegal.
“Seluruh barang bukti sudah kami sita dan diamankan di Kejati Babel untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut,” jelas Adi.
Sebelumnya, Kejati Babel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M. Keempatnya diduga terlibat dalam kegiatan penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi, Kabupaten Bangka Tengah.
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Januari 2026.
Editor : Haryanto