get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Hafizah Segera Dilimpahkan ke PN Mentok

Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 06:52 WIB
header img
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Setelah sidang putusan ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk melakukan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut