Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 06:52 WIB
  • author Oma Kisma
Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Setelah sidang putusan ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk melakukan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

"Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut