Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 06:52 WIB
Setelah sidang putusan ini, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa untuk melakukan pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Setelah ini terdakwa diberikan waktu 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan