Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Jaringan Narkotika Internasional, Terdakwa Yogi Terancam 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 06:52 WIB
  • author Oma Kisma
Pertama dalam Sejarah Bangka Belitung, 2 Kurir 35 Kilo Sabu Divonis Mati
Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di Bangka Belitung, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.


Dua terdakwa saat menjalani sidang putusan di Gedung Garuda PN Mentok, Bangka Barat, Kamis (24/10/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

Hakim menyatakan tidak ada faktor yang meringankan, bagi terdakwa dalam kasus ini.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Yuanita mengatakan vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

"Sesuai dengan tuntutan kita. Yang beda hanya barang bukti kendaraan di mana tuntutan kita dirampas untuk negara, sedangkan putusannya dikembalikan ke finance (leasing). Sisanya confirm dengan kita," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut