Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya diantaranya dua unit handphone, satu unit timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam kontrakan dan disaksikan oleh RT setempat, ditemukan 25 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal putih diduga sabu-sabu. Kemudian 2 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan kristal putih diduga sabu-sabu," ujar Iptu Budi Prasetyo, Selasa (27/8/2024).
Budi Prasetyo menambahkan, saat ini kepolisian sedang melakukan penelusuran terhadap pihak yang menyuplai barang haram ini ke tersangka MR.
"Menurut keterangan MR, didapatkan dari wilayah di Mentok. Kami masih melakukan penyelidikan sumbernya. Sedangkan untuk barang ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan dan sekitarnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan