get app
inews
Aa Read Next : Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Pria di Bangka Barat Mampu Menjual Sabu 30 Paket Perhari

Selasa, 27 Agustus 2024 | 15:11 WIB
header img
Konferensi pers ungkap kasus penanganan narkoba di bulan Agustus 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Oma.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pria berinisial MR pada Minggu (18/8/2024) lalu. Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu

Bermodalkan proses penyelidikan yang telah dilakukan, Tim Hantu bersama Polsek Mentok  menangkap MR di kontrakannya yang terletak di Gang Mayor, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari tangan tersangka MR pihaknya menyita barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan total seberat 16,91 gram. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut