Gasak Rumah Kosong di Pangkalpinang, Seorang Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi
Minggu, 18 Agustus 2024 | 13:27 WIB
PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang residivis kambuhan kembali ditangkap Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (13/8/24) dini hari.
Ia dibekuk usai melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada bulan Juli lalu.
"Pelaku yang ditangkap yakni berinisal AS alias Tokek berusia 26 tahun. Ia merupakan seorang residivis pada tahun 2018, 2020 dan 2022 dalam kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Editor : Muri Setiawan