PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Seorang residivis kambuhan kembali ditangkap Tim Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung pada Selasa (13/8/24) dini hari.
Ia dibekuk usai melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang pada bulan Juli lalu.
"Pelaku yang ditangkap yakni berinisal AS alias Tokek berusia 26 tahun. Ia merupakan seorang residivis pada tahun 2018, 2020 dan 2022 dalam kasus yang sama," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo.
Jojo menyebutkan, pelaku AS alias Tokek diamankan saat berada di kediaman keluarganya di Desa Air Anyir Dusun Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya langsung digiring oleh Tim Jatanras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Jojo, aksi pencurian pelaku dilakukan oleh seorang diri dengan modus mencari target rumah kosong yang akan dieksekusi.
"Pelaku awalnya sudah memantau rumah korban. Kemudian sekitar jam 10 malam, pelaku masuk melalui pintu teralis samping yang tidak terkunci dan membobol jendela belakang rumah dengan sebilah parang," kata Jojo.
"Selanjutnya, pelaku masuk ke rumah dan mengambil uang tunai 2 juta rupiah serta sejumlah barang berharga termasuk mengambil mesin air di belakang rumah korban. Total kerugian 14 juta rupiah," tutur Jojo.
Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melancarkan aksi pencuriannya di berbagai tempat lainnya yakni di Perumahan Jalan Kartini Utama Gabek dan PT. DAK Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
Selain itu, pelaku juga mengakui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan Judi Online serta kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti yakni 1 unit Mesin Air, 2 buah jam tangan, 1 unit handphone, 1 buah teadmond serta 1 buah Arco sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan