"Selanjutnya, pelaku masuk ke rumah dan mengambil uang tunai 2 juta rupiah serta sejumlah barang berharga termasuk mengambil mesin air di belakang rumah korban. Total kerugian 14 juta rupiah," tutur Jojo.
Lebih lanjut, pelaku mengakui telah melancarkan aksi pencuriannya di berbagai tempat lainnya yakni di Perumahan Jalan Kartini Utama Gabek dan PT. DAK Kelurahan Gabek Kota Pangkalpinang.
Selain itu, pelaku juga mengakui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu dan Judi Online serta kebutuhan sehari-hari.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti yakni 1 unit Mesin Air, 2 buah jam tangan, 1 unit handphone, 1 buah teadmond serta 1 buah Arco sudah diamankan di Polda guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan