BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - AHK (33) warga Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Senin (5/8/2024) siang. AHK diringkus polisi lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membobol sebuah rumah di Kecamatan Pemali dan berhasil membawa kabur kemera senilai Rp30 juta.
Sebelumnya, aksi dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan AHK pada Selasa (9/7/2024) di kediaman warga yang terhitung masih keluarganya di Desa Airduren Kecamatan Pemali. AHK masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak.
AHK kemudian mengambil empat buah lensa kamera dan satu buah camera merk Sony, celengan dan kartu ATM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Aksi pelaku diungkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian korban. Tim Kelambit dipimpin AIPDA Nanang Sulistyono kemudian bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Editor : Muri Setiawan