BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - AHK (33) warga Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil diamankan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Senin (5/8/2024) siang. AHK diringkus polisi lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan cara membobol sebuah rumah di Kecamatan Pemali dan berhasil membawa kabur kemera senilai Rp30 juta.
Sebelumnya, aksi dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan AHK pada Selasa (9/7/2024) di kediaman warga yang terhitung masih keluarganya di Desa Airduren Kecamatan Pemali. AHK masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak.
AHK kemudian mengambil empat buah lensa kamera dan satu buah camera merk Sony, celengan dan kartu ATM. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Aksi pelaku diungkap Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Pemali setelah mendapat laporan dari pihak kepolisian korban. Tim Kelambit dipimpin AIPDA Nanang Sulistyono kemudian bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Tim Kelambit bersama Unit Reskrim Polsek Pemali kemudian pada Kamis (1/8/2024) mendapatkan informasi dari masyarakat identitas dan ciri-ciri diduga pelaku pencurian sedang berada di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Parit Padang, Sungailiat. Setelah dilakukan monitoring namun hari itu pemantauan pelaku belum membuahkan hasil. Pelaku AHK akhirnya terpantau pada Senin (5/8/2024) siang dan berhasil diamankan di Sungailiat.
"Dari hasil introgasi singkat, diduga pelaku AHK mengaku melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Melati Desa Airduren Kecamatan Pemali," kata Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani.
Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku AHK dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian terhadap keluarga yang terhitung masih bibinya itu karena alasan kebutuhan ekonomi. Beberapa barang curian yang diambil sempat dijual di Sungailiat hingga di Jebus.
"Kamera dan lensa kujual di Jebus satu juta setengah. Uang e ku pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujar AHK.
Ia mengaku menyesal atas kejadian ini dan mengaku baru pertama kali berurusan dengan pihak berwajib terkait tindak kriminal.
Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Warna emas, 1 buah kamera merk Sony warna hitam, 4 buah lensa, 1 buah mix merk comixa warna hitam dan 1 buah HD portable LCD Monitor merk Viltrox warna hitam.
Akibat perbuatannya, AHK terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini AHK dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan