Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan berang bukti yang tunai senilai Rp22.550.000, satu unit motor Honda Vario warna hitam, helm, dua buah obeng min gagang hijau, satu obeng min gagang kuning, satu gawai merk Nokia, satu gawai merk Oppo, pakaian, resi setor tunai, guci, celengan, beberapa plat kendaraan.
Saat ini Saudi diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pencurian dengan pemberata yang dilakukan, Saudi terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
Sementara itu, Saudi usai ditangkap mengaku ia sempat beraksi di rumah warga Kecamatan Riausilip dan Merawang. Termasuk masuk ke rumah orang tua dari salah satu anggota Polres Bangka di Kecamatan Riausilip.
"Pura pura manggil kek ngetok pintu. Ngintip Ade dak orang e, kalau tidak ada suara orang, saya langsung masuk rumah, demgan congkel pintu, tapi kalau ada orang d rumah saya pura-pura tanya alamat, Pas di Riausilip ku dak tau tu rumah polisi, tau e pas masuk ade liet baju polisi," kata pelaku Saudi.
Editor : Muri Setiawan