Aksi lainnya, berlangsung di rumah keluarga anggota Polres Bangka di Desa Silip Kecamatan Riausilip, dimana pelaku berhasil menggasak uang tunai jutaan rupiah dan sebuah jam tangan.
Sementara itu, di Desa Baturusa Kecamatan Merawang, sebuah rumah ikut menjadi sasaran aksi pelaku, dan dari pihak korban mengaku kehilangan 6 buah surat (dokumen) berharga berupa BPKB kendaraan mobil dan motor. Ketiga aksi yang dilakukan Saudi ini berlangsung dalam bulan Juli 2024.
Penangkapan Saudi dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah mendapat laporan korban. Aksi pelaku saat membobol rumah dilakukan dengan merusak pintu ataupun jendela menggunakan dua buah obeng.
Tim Kelambit kemudian mendapat ciri-ciri diduga pelaku yang dipantau keberadaannya sempat berada di Desa Airruai. Saudi kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam, sebelum akhirnya tertangkap di Desa Airduren Kecamatan Pemali sekitar pukul 13.00, Rabu (31/6/2024).
"Dari hasil interogasi singkat, pelaku atas nama Saldi alias Saudi mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Merawang dan Kecamatan Riausilip Kabupaten Bangka. Yang mana pelaku mengaku memastikan korban sedang tidak berada di dalam rumah dengan cara mengetukan pintu rumah korban. Kemudian pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian dengan cara merusak jendela dan pintu teralis besi rumah korban menggunakan obeng min besar," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (2/8/2024).
Editor : Muri Setiawan