Untuk itu, katanya, pihaknya terpaksa mencabut sekitar 17.222 perda dan perkada yang terdampak terhadap Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tahun ini kami melakukan review seluruh kebijakan daerah, menyesuaikan. 17.222 perda yang pas harus kita sesuaikan di tahun 2022 ini," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa empat raperda yang sedang dibahas DPRD Babel merupakan desentralisasi provinsi. Penyesuaian sejumlah peraturan daerah sangat perlu dilakukan, karena ada pergeseran kewenangan antara provinsi dengan kabupaten/kota yang harus disesuaikan.
"Seperti penanganan wilayah pesisir, Jamkrida dan BUMD yang telah beralih wewenangnya. Itu yang akan kita sinergikan nanti bersama perangkat daerah dan DPRD. Sehingga nanti ketika masuk E-Perda tinggal diproses segera, ini sinergitas yang bagus untuk kita," katanya.
Editor : Muri Setiawan