get app
inews
Aa Text
Read Next : Fasilitasi Mahasiswa, Herman Suhadi Kirim Surat Resmi ke Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Babel

Finalisasi 4 Raperda, Pansus DPRD Babel Rapat Koordinasi Bersama Kemendagri

Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:29 WIB
header img
Rapat konsultasi dan koordinasi Pansus DPRD Babel bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. (Foto: Humas)

BANGKA, lintasbabel.id - Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan rapat konsultasi dan koordinasi bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, di ruang pertemuan Hotel Tanjung Pesona Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (24/02/2022).

Rapat kali ini dalam rangka finalisasi dan fasilitasi pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) Provinsi Kepulauan Babel, yang dihadiri langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun M.Si, beserta jajaran. 

Adapun empat raperda tersebut, antara lain Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada BUMD PT. Jamkrida. Raperda tentang Kelestarian Keanekaragaman Hayati. Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan terakhir Raperda tentang Pembudidayaan Ikan. 

Ketua DPRD Kepulauan Babel, Herman Suhadi, S.Sos, menjelaskan bahwa empat raperda tersebut sebelumnya telah dibahas dan dikaji secara maraton dan komprehensif ditingkatan Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

"Yang terhormat Pak Makmur Marbun, kami sangat senang bapak bisa hadir bersama kami disini. Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka finalisasi empat Raperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung", kata Herman mengawali sambutannya.

Dikatakan Herman, bahwa sedari awal DPRD Babel ingin berkolaborasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, guna membangun chimestry yang positif dan hangat, sehingga tugas dan fungsi DPRD dalam membentuk peraturan di daerah dapat maksimal dan bermanfaat. 

"Untuk itu kami mohon berkenan pak marbun untuk memimpin kegiatan ini, dalam memberikan masukan-masukan dan saran terkait empat raperda tersebut. Kami sangat berharap 2022 akan sesuai rencana kerja kawan-kawan di Bapemperda dan tugas kami sebagai legislator bersama pemerintah provinsi Babel dalam membahas raperda akan terpenuhi,"  ujarnya.

 

Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AR. AP yang diwakili oleh Kabag Hukum dan Perudang-undangan, Rudi, S.E, M.Si, mengatakan, kegiatan konsultasi dan koordinasi pansus diikuti sekitar 75 orang peserta. 

"Kami dari Sekretariat DPRD menghaturkan ribuan terima kasih kepada Pak Makmur Marbun Direktur PHD. Beliau hadir disini guna menyelesaikan empat raperda yang dibahas bersama Pansus secara maraton. Insya Allah dengan kehadiran Pak Makmur Marbun, proses ini bisa kita selesaikan dengan baik dan kita akan menunggu hasil fasilitasi PHD dari Kemendagri", jelasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, M.Si, mengatakan pada tahun ini merupakan panggung untuk mereview seluruh regulasi. Dimana fungsi tersebut berada di DPRD yakni fungsi Legislasi. 

"Terkait dengan UU 11 tahun 2020, dan fungsi pengawasan. Sebab saat ini kita dihadapkan pada kondisi global yang meminta bapak/ibu untuk membuat regulasi kebijakan daerah yang ramah untuk investor dan kebijakan yang dibuat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Saat ini, kata Makmur, jika suatu daerah tidak bisa menghasilkan suatu regulasi maka akan tertinggal dengan daerah yang lain. Menurutnya, peraturan daerah dibuat secara panjang dan menyeluruh, dan tidak hanya seketika. 

"Yang membuat saya kecewa, ada perda disana, ada pergub empat tahun tidak keluar pergubnya, dua tahun tidak keluar pergubnya. Seharusnya begitu perda itu ada, pergub juga ada. Sehingga tidak terjadi lagi obesitas regulasi hyper regulasi," ujarnya.

 

Untuk itu, katanya, pihaknya terpaksa mencabut sekitar 17.222 perda dan perkada yang terdampak terhadap Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tahun ini kami melakukan review seluruh kebijakan daerah, menyesuaikan. 17.222 perda yang pas harus kita sesuaikan di tahun 2022 ini," ungkapnya. 

Lebih jauh dijelaskannya, bahwa empat raperda yang sedang dibahas DPRD Babel merupakan desentralisasi provinsi. Penyesuaian sejumlah peraturan daerah sangat perlu dilakukan, karena ada pergeseran kewenangan antara provinsi dengan kabupaten/kota yang harus disesuaikan. 

"Seperti penanganan wilayah pesisir, Jamkrida dan BUMD yang telah beralih wewenangnya. Itu yang akan kita sinergikan nanti bersama perangkat daerah dan DPRD. Sehingga nanti ketika masuk E-Perda tinggal diproses segera, ini sinergitas yang bagus untuk kita," katanya.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut