get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Timah Abaikan Aksi Ribuan Masyarakat Tolak Tambang di Perairan Beriga

Sidang Perkara Korupsi CSD dan WP PT Timah Terdakwa Alwin Albar, Pengacara Sindir Dakwaan JPU

Senin, 29 Juli 2024 | 23:24 WIB
header img
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD) dengan agenda eksepsi atas terdakwa Awin Albar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (29/7/2024). Foto: istimewa/ DD.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pengacara terdakwa Alwin Albar, Joserizal menuding sejumlah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya tidak jelas. Hal itu diutarakan Joserizal pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci timah atau Washing Plant (WP) dan Cutter Suction Dredge (CSD).

Dia menyoroti dakwaan JPU yang menyatakan terdakwa telah memperkaya 16 korporasi, sementara korporasi yang disebut itu tak kunjung dipanggil untuk diperiksa.

"Yang mana dia memperkaya korporat?, itu tadi kami sampaikan. Kenapa ke-16 koprasi itu tidak dipanggil?," katanya usai sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atas terdakwa Awin Albar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Senin (29/7/2024).

"Intinya tuntutan jaksa itu tidak jelas atau objektion, karena tidak menguraikan secara jelas dan singkat mengenai apa yang dilakukan saudara terdakwa Alwin Albar," ujarnya. 

Joserizal juga membantah jika kliennya telah memerintahkan terdakwa Ichwan, dalam penambahan dengan metode cutter suction dregde dan metode washing plant di darat wilayah Tanjung. Namun sebaliknya, kata Jose, Ichwan sendiri yang langsung memutuskannya. 

"Bahwa disitu Pak Ichan langsung yang memutuskan. Itu yang kami pertanyakan. Tidak ada (perintah Alwin), tidak ada. Jadi dimana letak melawan hukum dari Pak Alwin Albar. Itu yang kami pertanyakan," katanya. 

Menurut Jose, dakwaan yang dilampirkan tidak menguraikan secara jelas dan rinci perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan eksepsi dan bantahan terhadap pokok perkara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Alwin Albar. 

"Makanya kami melakukan eksepsi. Jaksa tidak membuat secara rinci apa yang menjadi perbuatan melawan hukum dari terdakwa. Itu kami sampaikan tadi. Kita tunggu saja bagaimana jawabannya," katanya. 

Dalam dakwaan JPU, Eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu sebelumnya dianggap bertanggung atas kegagalan proyek pembangunan mesin pencuci Timah atau Whasing Plant Tanjung Gunung dan CSD. 

Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan; yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, dalam kurun waktu 2017-2019 bertempat di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Adapun bahwa perbuatan terdakwa telah menguntungkan orang lain atau suatu korporasi. 

Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp29.203.415.253, perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan djancam pidana pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbarui dengan Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut