get app
inews
Aa Read Next : Bangka Belitung Disorot Karena Angka, Apakah Semua Sudah Diperiksa?

Kejagung Tetapkan Crazy Rizh Helena Lim Tersangka ke-15 Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Selasa, 26 Maret 2024 | 21:38 WIB
header img
crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan 1 orang tersangka baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022. Tersangka ke-15 itu adalah seorang crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim.


Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) berinisial HLN atau Helena Lim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah Tbk. Foto: Istimewa/ Kejagung RI.
 

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka, yakni HLN selaku Manager PT QSE.

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HLN adalah sekira pada tahun 2018 - 2019, tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerjasama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut