get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
header img
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Saksi Taskin Tamsil dalam keterangannya menyatakan bahwa memang ada penitipan dokumen dari Albani (CV VIP) ke Yuliana (karyawan CV MAL). 

"Sebelum dokumen dititipkan, dokumen dititipkan kemana?," tanya JPU. 

"Kurang tau. Albani ada hubungi saya, bilang mau nitip dokumen. Lalu saya telpon Toni (terdakwa), bilang ada dokumen dititipkan di rumahnya. Toni bilang, aokla (iyalah). Tidak bilang itu dokumen apa, Toni juga tidak tau itu dokumen apa. Tidak pernah buka mobil," jawab Taskin. 

"Dokumen yang ditipkan Albani terkait tambang timah?," tanya JPU kembali. 

"Saya tidak lihat dokumennya, tapi tau informasinya itu. Dokumen dari Albani dibawa ke MAL, karena tak mau tercampur dengan CV MAL, dokumen di mobil itu saya minta dibawa ke rumah Toni karena parkirnya luas," lanjut Taskin. 

"Ketika dokumen dititipkan ke Toni, tau tidak ada perkara timah sedang berproses?," kata JPU. 

"Tau, belum jadi tersangka," ujar Taskin. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut