Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
  • author Muri Setiawan
Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). 


Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. 7 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Taskin Tamsil (kakak kandung terdakwa). Kemudian ada Ade, Erwin, Michel, yang mana ketiganya adalah karyawan Toko Sembako Mutiara milik terdakwa. 

Saksi kelima adalah Delvina karyawan toko racun, yang terletak bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara. Selanjutnya Junaidi (Seklur Koba) dan Muksian (Ketua RT). 

Dalam persidangan, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa masih mempertanyakan keterangan saksi terkait kronologi penggeledahan Toko Sembako Mutiara dan soal dokumen CV VIP dan CV MCM. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut