Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
  • author Muri Setiawan
Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Terkait proses penggeledahan di Toko Sembako Mutiara, Junaidi (Sekretaris Lurah Koba) dan Muksian (RT) menjadi saksi penggeledahan di toko tersebut. 

Keduanya datang tidak bersamaan, dimana Muksian datang pukul 12.00 WIB sementara Junaidi tiba di lokasi pukul 13.00 WIB. 

"Diminta hadir oleh pihak kelurahan, ada penggeledahan di Toko Mutiara saya disuruh hadir. Ditanya siapa oleh penyidik, saya RT. Oh ya udah," tutur Muksian. 

"Saya setelah zuhur datang ke situ, pas hadir dihadang provost, ijin pak saya dari pihak kelurahan diperintahkan atasan untuk ke sini," kata Junaidi. 

Kata Muksian, pihak penyidik sempat menunggu kedatangan Toni Tamsil selalu pemilik toko. Namun pukul 17.00 WIB baru dia datang. 

"Dari penyidik pakai tukang kunci buka pintu depan, tapi tidak terbuka karena dikunci dari dalam Toko Sembako Mutiara. Lalu di Toko Tani, pintu digerenda, setelah terbuka, ada pintu lagi di toko tani, dipalu, engselnya dilepas, ada pintu lagi. Setelah itu saya tidak tau lagi," ujar Muksian. 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut