get app
inews
Aa Read Next : Adik Big Bos Timah Babel Divonis 3 Tahun Penjara, PH akan Banding

Lanjutan Sidang Perintangan Penyidikan Toni Tamsil, Saksi Ungkap Soal Gembok dan Dokumen

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
header img
Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sidang ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) kasus dugaan korupsi IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan terdakwa Toni Tamsil kembali digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). 


Sidang lanjutan ke-4 perkara Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Toni Tamsil di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muri Setiawan.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. 7 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Taskin Tamsil (kakak kandung terdakwa). Kemudian ada Ade, Erwin, Michel, yang mana ketiganya adalah karyawan Toko Sembako Mutiara milik terdakwa. 

Saksi kelima adalah Delvina karyawan toko racun, yang terletak bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara. Selanjutnya Junaidi (Seklur Koba) dan Muksian (Ketua RT). 

Dalam persidangan, baik JPU maupun Penasehat Hukum terdakwa masih mempertanyakan keterangan saksi terkait kronologi penggeledahan Toko Sembako Mutiara dan soal dokumen CV VIP dan CV MCM. 

Saksi Taskin Tamsil dalam keterangannya menyatakan bahwa memang ada penitipan dokumen dari Albani (CV VIP) ke Yuliana (karyawan CV MAL). 

"Sebelum dokumen dititipkan, dokumen dititipkan kemana?," tanya JPU. 

"Kurang tau. Albani ada hubungi saya, bilang mau nitip dokumen. Lalu saya telpon Toni (terdakwa), bilang ada dokumen dititipkan di rumahnya. Toni bilang, aokla (iyalah). Tidak bilang itu dokumen apa, Toni juga tidak tau itu dokumen apa. Tidak pernah buka mobil," jawab Taskin. 

"Dokumen yang ditipkan Albani terkait tambang timah?," tanya JPU kembali. 

"Saya tidak lihat dokumennya, tapi tau informasinya itu. Dokumen dari Albani dibawa ke MAL, karena tak mau tercampur dengan CV MAL, dokumen di mobil itu saya minta dibawa ke rumah Toni karena parkirnya luas," lanjut Taskin. 

"Ketika dokumen dititipkan ke Toni, tau tidak ada perkara timah sedang berproses?," kata JPU. 

"Tau, belum jadi tersangka," ujar Taskin. 

Terkait uang tunai Rp1 miliar yang ikut dititipkan, Taskin mengetahui perihal itu. 

"Ada uang Rp1 miliar, lalu dibawa Yuliana ke rumah terdakwa. Saya tau dokumen itu berkaitan dengan PT Timah. Lalu pada saat penggeledahan di rumah, penyidik menemukan mobil itu," tutur Taksin

Pada tanggal 6 Desember 2023 terjadi penggeledahan di CV MAL, 29 Januari 2024 Albani lantas menghubungi Taskin untuk menitipkan dokumen. 2 Januari 2024 dokumen dibawa ke Toni oleh Yuliana pakai Xpander. Lalu, pada 11 Januari 2024 dokumen dipindah ke Swift karena Xpander mau dipakai. Selanjutnya, tanggal 24 Januari 2024 ada penggeledahan di Toko Sembako Mutiara.

Terkait uang Rp1 miliar, saksi Taskin mengaku khawatir jika uangnya disita karena sebelumnya ada penggeledahan. 

Sementara itu, saksi lainnya yakni Ade, Erwin, Michel (Karyawan Toko Sembako Mutiara) pada tanggal 24 Januari 2024 saat terjadi penggeledahan disuruh metutup toko sekitar pukul 11.00 WIB. 

"Bos (terdakwa) bilang ayo tutup. Tidak tau alasannya apa. Yang ngunci bos (terdakwa) dikunci dari dalam. Setelah tutup, kami langsung pulang," tutur para saksi. 

Ketiganya mengakui tidak melihat ada penggeledahan, dan baru mengetahuinya setelah beberapa hari kemudian. 

"Saya sudah 4 tahun bekerja, masuk toko dari depan toko. 24 Januari pintu digembok dari dalam," kata Ade. 

Hanya saja, PH terdakwa sempat mempertanyakan perihal gembok ini. 

"Ada keterangan JPU ada 15 gembok di toko, saksi bilang hanya ada 1 gembok di dalam, pintu di toko itu hanya 3 dari depan sampai belakang," kata PH terdakwa Toni Tamsil, Jhohan.

Saksi selanjutnya menyiapkan bahwa ada permintaan kardus rokok di toko itu, namun mereka tidak tau untuk apa kardus tersebut. 

"Pak Toni tipikalnya baik, pendiam, tidak mudah marah," ujar para saksi. 

Saksi lainnya, yakni Delvina selaku karyawan toko tani yang bersebelahan dengan Toko Sembako Mutiara mengatakan, jika dirinya masih berada di toko saat terjadi penggeledahan.

"Masih di situ saat penggeledahan. Tim Kejagung masuk ke toko mau lihat-lihat ke atas. Saya tidak izinkan. Katanya boleh gak lihat ke atas. Di atas dikunci, kunci besi. Saya tidak pegang kuncinya. Tidak tau kalau kunci besi dibuka," kata Delvina. 

Terkait proses penggeledahan di Toko Sembako Mutiara, Junaidi (Sekretaris Lurah Koba) dan Muksian (RT) menjadi saksi penggeledahan di toko tersebut. 

Keduanya datang tidak bersamaan, dimana Muksian datang pukul 12.00 WIB sementara Junaidi tiba di lokasi pukul 13.00 WIB. 

"Diminta hadir oleh pihak kelurahan, ada penggeledahan di Toko Mutiara saya disuruh hadir. Ditanya siapa oleh penyidik, saya RT. Oh ya udah," tutur Muksian. 

"Saya setelah zuhur datang ke situ, pas hadir dihadang provost, ijin pak saya dari pihak kelurahan diperintahkan atasan untuk ke sini," kata Junaidi. 

Kata Muksian, pihak penyidik sempat menunggu kedatangan Toni Tamsil selalu pemilik toko. Namun pukul 17.00 WIB baru dia datang. 

"Dari penyidik pakai tukang kunci buka pintu depan, tapi tidak terbuka karena dikunci dari dalam Toko Sembako Mutiara. Lalu di Toko Tani, pintu digerenda, setelah terbuka, ada pintu lagi di toko tani, dipalu, engselnya dilepas, ada pintu lagi. Setelah itu saya tidak tau lagi," ujar Muksian. 

"Pertama kunci pintu Toko Mutiara dibuka, tapi ternyata digembok dari dalam. Lalu toko sebelahnya digerenda. Tapi ada beberapa pintu lagi, lalu dibuka paksa. Tembus ke belakang tapi tidak tembus ke Mutiara," tutur Junaidi. 

Keduanya mengakui bahwa dari dalam Toko Sembako Mutiara tidak ada dokumen apapun yang dibawa penyidik, hanya disegel saja. 

"Tidak ada yang disita hanya disegel," tutur keduanya. 

Kedua saksi juga mengatakan bahwa tidak ada pihak penyidik yang memperlihatkan surat perintah penggeledahan. 

"Tidak ada menunjukkan atau diperlihatkan surat penggeledahan atau izin pengadilan. Ada bu lurah juga datang, tapi ashar pulang, gak balik lagi," kata Junaidi. 

Senada dengan itu, karyawan Toko Sembako Mutiara juga mengakui tidak ada dokumen yang dibawa. 

"Ada kecurigaan barang-barang ada yang dipindahkan. Sebelum toko ditutup apakah ada barang yang dipindahkan?," tanya PH Jhohan. 

"Tidak ada. Ada yang disegel penyidik, brangkas. Lupa kapan segel dibuka, tapi pas toko buka baru tau, isinya uang hasil penjualan toko, tidak disita. Tidak ada satupun barang yang disita dari toko. Kalo pak Toni saya tidak tau ada bisnis timah dengan Aon. Bisnis lainnya ada, sawit," kata Ade. 

Kakak kandung terdakwa, Taskin Tamsil juga mengungkapkan bahwa saat penggeledahan Toko Sembako Mutiara digeledah, secara bersamaan kediamannya turut digeledah penyidik. 

"Rumah saya di belakang toko, bersamaan digeledah juga. Saya yakin Toni tidak mengeluarkan dokumen ke belakang. Toni paling pendiam, tidak banyak bergaul, temennya itu-itu saja. Orangnya gak pernah berontak," kata Taskin. 

Toni Tamsil satu-satunya terdakwa dengan perkara Perintangan Penyidikan kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, Tbk tahun 2015-2022. Kasus korupsi ini sendiri menjerat 21 orang tersangka termasuk diantaranya adalah Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi, crazy rich Helena Lim, pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie, serta Mantan Dirut PT Timah Reza Pahlevi. 

Laporan Kejagung, kasus ini mengakibatkan kerugian negara dengan taksiran mencapai Rp300 triliun. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut