Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Bangka Selatan yang menjabat sebagai Kades Airbara, Muklis Insan memberikan apresiasi kepada Bupati Bangka Selatan yang telah memperjuangkan hak kepala desa sesuai konstitusi.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah hak kades yang telah diatur dalam UU Desa terbaru dan Alhamdulillah Bapak Bupati Bangka Selatah telah bekerja keras untuk memperjuangkan hak-hak para kades sesuai UU Desa terbaru ke Kemendes hingga akhirnya para Kades yang berhak diperpanjang masa jabatannya resmi menerima SK dari Pak Bupati," ucapnya.
APDESI Bangka Selatan kata dia, akan terus bersinergi dengan Pemkab Bangka Selatan dalam mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Editor : Muri Setiawan