Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid mengatakan, Jumlah Kades di Bangka Selatan yang diperpanjang jabatan sesuai ketentuan Undang-Undang desa terbaru tersebut sebanyak 34 Kades.
Kabupaten Bangka Selatan kata dia, merupakan Kabupaten Pertama di Babel yang diamanahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDTT) untuk menyerahkan SK Perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Alhamdulillah akhirnya perjuangan kami untuk menerbitkan SK Perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan hak para kades yang diatur dalam UU Desa terbaru disetujui oleh Kemendes, sehingga SK Perpanjangan masa jababatan 34 Kades di Bangka Selatan sudah bisa kami berikan dan Bangka Selatan merupakan Kabupaten pertama di Babel yang mendapatkan amanah dari KemendesPDTT," katanya.
Ia berharap, perpanjangan masa jabatan Kades di Bangka Selatan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pembangunan di desa.
"Layani masyarakat dengan baik, Jangan sia-siakan perpanjangan masa jabatan ini untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan