BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024, resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Basel.
SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Riza, saat malam ramah tamah program Aik Bakung di Desa Ranggung Kecamatan Payung, Senin (03/05/2024).
Dengan diterima SK tersebut, Kades yang masa jabatan sebelumnya 6 tahun resmi ditambah 2 tahun sehingga diperpanjang menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tak hanya itu, Kades yang masih aktif yang masa jabatan awalnya 6 tahun secara otomatis langsung berubah menjadi 8 Tahun sesuai ketentuan Undang-undang desa tersebut.
Editor : Muri Setiawan