get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Kades di Bangka Tengah Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:09 WIB
header img
Algafry Rahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bangka Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. SK diserahkan di Aula Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (3/7/2024).

"Pengukuhan dan Surat Keputusan Nomor: 188.45/386/DINSOS-PMD/2024 tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujar Algafry Rahman usai pengukuhan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, lanjut Algafry, merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas kinerja, dalam merealisasikan program peningkatan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat dengan lebih optimal.

"Sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, Kades mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan saja, tetapi harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut