Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Kades di Bangka Tengah Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun

Rabu, 03 Juli 2024 | 22:09 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Kades di Bangka Tengah Diperpanjang Masa Jabatannya jadi 8 Tahun
Algafry Rahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bangka Tengah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Bangka Tengah, tentang masa perpanjangan jabatan Kepala Desa. SK diserahkan di Aula Diklat BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (3/7/2024).

"Pengukuhan dan Surat Keputusan Nomor: 188.45/386/DINSOS-PMD/2024 tentang perpanjangan jabatan Kepala Desa ini, berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ujar Algafry Rahman usai pengukuhan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, lanjut Algafry, merupakan kesempatan untuk meningkatkan kualitas kinerja, dalam merealisasikan program peningkatan kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat dengan lebih optimal.

"Sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat, Kades mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan saja, tetapi harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak,” ujarnya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut